Minggu, 13 Mei 2012

Traveller Cheque


Pengertian Traveller Cheque

Cek Perjalanan dalam valuta asing yang diterbitkan oleh Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang dapat di uangkan di bank/agen pembayar setelah pemilik menandatangani cek dengan lengkap di hadapan bank/agen.
Cek perjalanan merupakan surat berharga yang di keluarkan oleh sebuah bank, yang mengandung nilai, dimana bank penerbit (issuer) sanggup membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya tertera ada cek perjalanan itu. TC sering disebut juga dengan cek pelancong karena kebanyakan digunakan oleh orang-orang yang sedang melancong atau bepergian.

Jenis Traveller Cheque

Jenis cek ini dapat di beli dan di tukar kembali dengan mata uang yang kita inginkan dimana kita berada.
Traveller Cheque Valas ini sendiri terbagi dua, yaitu :
-          Pertama, cek perjalanan atas unjuk. Dengan cek ini, siapa pun pembawanya bisa langsung mencairkannya ke bank maupun yang ditunjuk.
-          Kedua, cek perjalanan atas nama. Cek ini yang mencantumkan nama Anda, sehingga hanya Anda yang bisa mencairkannya dengan menunjukkan kartu identitas dan tanda tangan Anda.

Fungsi dan Peranan Traveller Cheque

Fungsi Traveller Cheque
Praktis, Pengganti uang tunai dan dapat di terima/di uangkan di hampir seluruh bank/agen di seluruh dunia.
Aman, dikatakan aman karena :
1. TC yang hilang akan mendapatkan penggantian dari issuer.
2. Tidak dapat di cairkan selain oleh pemilik langsung.

Peranan Traveller Cheque
1.       Untuk keamanan uang dalam perjalanan. Misal perjalanan dinas, bisnis, perjalanan wisata dan lain-lain, apabila hilang dapat minta penggantinya di cabang di mana pemegang berada, TC tidak dapat dicairkan oleh orang lain kecuali pemilik.
2.        Dapat digunakan sebagai alat bayar.
3.       Dapat dicairkan tunai/non tunai (giral).

Ruang Lingkup Traveller Cheque

Adapun istilah yang di pakai untuk cek perjalanan ini bermacam-macam tergantung dari bank penerbitnya. Cek perjalanan biasanya mempunyai dua bentuk kata CB Drover dan RWB Bosley. Bentuk yang pertama ialah dengan di nyatakan di terbitkan oleh orang yang berpergian dan bank yang mengeluarkannya ikut serta menanda tangani. Kedua di terbitkan oleh bank atas dirinya sendiri dan ikut serta di tanda tangani oleh orang yang berpergian. 

Orang dapat membeli cek perjalanan ini dengan cara membeli pada bank penerbit atau agen-agennya dengan harga nominal di tambah dengan ongkos administrasi. Pada waktu membeli cek perjalanan pembeli harus membutuhkan tanda tangan dalam cek itu di hadapan penjual, dan saat menguangkan, pemegang cek tidak perlu membayar apa-apalagi, cukup bubuhkan tanda tangan lagi.

Bila cek perjalanan ini hilang atau di curi orang maka bank penerbit atau agennya dapat menggantinya bila di laporkan hilang. Jangka waktu berlakunya cek ini tanpa batas, yang membedakannya dengan cek biasa yang masa berlakunya 70 hari. 

Cek perjalanan ini diterbitkan dalam kurs nilai rendah sampai tinggi. Yang penting diingat tanda bukti pembelian disimpan terpisah dengan cek  perjalanannya, supaya walaupun cek perjalanannya hilang surat tanda pembelian ini menguatkan keyakinan kepada bank penerbit bahwa pelapor adalah benar-benar pemegang (pemilik) cek yang hilang.

Mekanisme Traveller Cheque

Proses Transfer, Kota tujuan terdapat Bank ABCD



Keterangan :

(1)               Pengirim (remitter) mengajukan permohonan pengiriman uang kepada Bank ABCD Bandung.
(2)               Bank ABCD Bandung mengirim dengan teleks kepada bank ABCD kota”X”
(3)               Bank ABCD kota “X” menyampaikan pemberitahuan kepada penerima transfer (beneficiary).

Proses transfer penerima adalah nasabah bank lain di kota dimana terdapat cabang Bank ABCD



Keterangan :

(1)               Pengirim mengajukan permohonan transfer ke Bank ABCD Bandung.
(2)               Bank ABCD Bandung mengirim teleks pengiriman dana kepada Bank PPABCD kota”X”.
(3)               Bank ABCD kota “X” melakukan LLG kepada Bank lain di kota PP”X”.
(4)               Bank lain menyampaikan penerimaan transfer kepada penerima.

Proses transfer melalui Bank Tujuan Akhir



Keterangan :

(1)               Pengirim mengajukan permohonan transfer ke Bank ABCD Bandung.
(2)               Bank ABCD Bandung mencari bank Koresponden yang memiliki cab. Di kota”X” (kota tujuan transfer) dan menyampaikan pengiriman dana dengan LLG.
(3)               Bank lain (Bank koresponden Bank ABCD) akan meneruskan pengiriman tersebut kepada cabangnya di kota “X”.
(4)               Bank lain di kota”X” memberitahukan pengiriman uang kepada pihak penerima.

Proses transfer melalui jasa bank lain



 Keterangan :

(1)               Pengirim mengajukan permohonan transfer ke bank ABCD Bandung.
(2)               Bank ABCD Bandung mencari Bank koresponden (Bank yang memiliki hubungan dengan Bank ABCD) yang memiliki cabang di Bandung dan dikota tujuan (kota”X”) dan mengirim transfer tersebut kepada bank koresponden melalui LLG.
(3)               Bank Koresponden akan meneruskan perintah transfer tersebut kepada cabang banknya di kota “X”.
(4)               Bank Koresponden cab. Kota “X” melakkan LLG kepada bank tujuan (Bank lain) yang dituju.
(5)               Bank lain meneruskan pengiriman uang kepada penerima yang tidak lain adalah nasabahnya sendiri.


Sumber materi :
ega.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/13591/INKASO.doc
Budi Nugraha, “Travel Cek Aman dan Nyaman” http://www.suaramerdeka.com/, edisi 22 September 2008.
Thomas Suyatno, Djuhaepah T Marala, Azhar Abdullah, dkk., Kelembagaan Perbankan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2007, hlm 67.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar