Pengertian Traveller Cheque
Cek Perjalanan dalam valuta asing yang diterbitkan oleh Bank atau
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang dapat di uangkan di bank/agen pembayar
setelah pemilik menandatangani cek dengan lengkap di hadapan bank/agen.
Cek perjalanan
merupakan surat berharga yang di keluarkan oleh sebuah bank, yang mengandung
nilai, dimana bank penerbit (issuer) sanggup membayar sejumlah uang sebesar
nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya tertera ada cek perjalanan
itu. TC sering disebut juga dengan cek pelancong karena
kebanyakan digunakan oleh orang-orang yang sedang melancong atau bepergian.
Jenis Traveller Cheque
Jenis cek ini dapat di beli dan di tukar
kembali dengan mata uang yang kita inginkan dimana kita berada.
-
Pertama, cek perjalanan atas unjuk. Dengan cek
ini, siapa pun pembawanya bisa langsung mencairkannya ke bank maupun yang
ditunjuk.
-
Kedua, cek perjalanan atas nama. Cek ini yang
mencantumkan nama Anda, sehingga hanya Anda yang bisa mencairkannya dengan
menunjukkan kartu identitas dan tanda tangan Anda.
Fungsi dan Peranan
Traveller Cheque
Fungsi
Traveller Cheque
Praktis,
Pengganti uang tunai dan dapat di terima/di uangkan di hampir seluruh bank/agen
di seluruh dunia.
Aman,
dikatakan aman karena :
1. TC yang
hilang akan mendapatkan penggantian dari issuer.
2. Tidak dapat
di cairkan selain oleh pemilik langsung.
Peranan Traveller Cheque
1. Untuk
keamanan uang dalam perjalanan. Misal perjalanan dinas, bisnis, perjalanan
wisata dan lain-lain, apabila hilang dapat minta penggantinya di cabang di mana
pemegang berada, TC tidak dapat dicairkan oleh orang lain kecuali pemilik.
2. Dapat digunakan sebagai alat bayar.
3. Dapat
dicairkan tunai/non tunai (giral).
Ruang Lingkup Traveller
Cheque
Adapun istilah yang di pakai untuk
cek perjalanan ini bermacam-macam tergantung dari bank penerbitnya. Cek
perjalanan biasanya mempunyai dua bentuk kata CB Drover dan RWB Bosley. Bentuk
yang pertama ialah dengan di nyatakan di terbitkan oleh orang yang berpergian
dan bank yang mengeluarkannya ikut serta menanda tangani. Kedua di terbitkan
oleh bank atas dirinya sendiri dan ikut serta di tanda tangani oleh orang yang
berpergian.
Orang dapat membeli cek perjalanan
ini dengan cara membeli pada bank penerbit atau agen-agennya dengan harga
nominal di tambah dengan ongkos administrasi. Pada waktu membeli cek perjalanan
pembeli harus membutuhkan tanda tangan dalam cek itu di hadapan penjual, dan
saat menguangkan, pemegang cek tidak perlu membayar apa-apalagi, cukup bubuhkan
tanda tangan lagi.
Bila cek perjalanan ini hilang atau
di curi orang maka bank penerbit atau agennya dapat menggantinya bila di laporkan
hilang. Jangka waktu berlakunya cek ini tanpa batas, yang membedakannya dengan
cek biasa yang masa berlakunya 70 hari.
Cek perjalanan ini diterbitkan dalam
kurs nilai rendah sampai tinggi. Yang penting diingat tanda bukti pembelian
disimpan terpisah dengan cek perjalanannya, supaya walaupun cek
perjalanannya hilang surat tanda pembelian ini menguatkan keyakinan kepada bank
penerbit bahwa pelapor adalah benar-benar pemegang (pemilik) cek yang hilang.
Mekanisme
Traveller Cheque
Proses Transfer, Kota
tujuan terdapat Bank ABCD
Keterangan
:
(1)
Pengirim (remitter) mengajukan
permohonan pengiriman uang kepada Bank ABCD Bandung.
(2)
Bank ABCD Bandung mengirim dengan teleks
kepada bank ABCD kota”X”
(3)
Bank ABCD kota “X” menyampaikan
pemberitahuan kepada penerima transfer (beneficiary).
Proses
transfer penerima adalah nasabah bank lain di kota dimana terdapat cabang Bank
ABCD
Keterangan
:
(1)
Pengirim mengajukan permohonan transfer
ke Bank ABCD Bandung.
(2)
Bank ABCD Bandung mengirim teleks
pengiriman dana kepada Bank PPABCD kota”X”.
(3)
Bank ABCD kota “X” melakukan LLG kepada
Bank lain di kota PP”X”.
(4)
Bank lain menyampaikan penerimaan
transfer kepada penerima.
Proses transfer melalui
Bank Tujuan Akhir
Keterangan
:
(1)
Pengirim mengajukan permohonan transfer
ke Bank ABCD Bandung.
(2)
Bank ABCD Bandung mencari bank
Koresponden yang memiliki cab. Di kota”X” (kota tujuan transfer) dan
menyampaikan pengiriman dana dengan LLG.
(3)
Bank lain (Bank koresponden Bank ABCD)
akan meneruskan pengiriman tersebut kepada cabangnya di kota “X”.
(4)
Bank lain di kota”X” memberitahukan
pengiriman uang kepada pihak penerima.
Proses transfer melalui
jasa bank lain
Keterangan
:
(1)
Pengirim mengajukan permohonan transfer
ke bank ABCD Bandung.
(2)
Bank ABCD Bandung mencari Bank
koresponden (Bank yang memiliki hubungan dengan Bank ABCD) yang memiliki cabang
di Bandung dan dikota tujuan (kota”X”) dan mengirim transfer tersebut kepada
bank koresponden melalui LLG.
(3)
Bank Koresponden akan meneruskan
perintah transfer tersebut kepada cabang banknya di kota “X”.
(4)
Bank Koresponden cab. Kota “X” melakkan
LLG kepada bank tujuan (Bank lain) yang dituju.
(5)
Bank lain meneruskan pengiriman uang
kepada penerima yang tidak lain adalah nasabahnya sendiri.
Sumber
materi :
ega.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/13591/INKASO.doc
Budi Nugraha, “Travel Cek
Aman dan Nyaman” http://www.suaramerdeka.com/, edisi 22 September 2008.
Thomas
Suyatno, Djuhaepah T Marala, Azhar Abdullah, dkk., Kelembagaan Perbankan, PT.
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2007, hlm 67.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar