Kliring otomatis adalah terjadinya pertukaran
data secara elektronik
melalui pemrosesan dengan mesin
dalam bentuk standar
yang telah diformat
terlebih dahulu.
Selain itu, pemrosesan
elektronik juga melibatkan
pengiriman media penyimpanan
data komputer. Media
ini merupakan media
utama untuk transaksi
kliring dengan otomatis,
atau lazim dikenal
dengan Automatic Clearing
House (ACH).
Dalam pemrosesan
data secara elektronik
ini, mesin akan membaca
Magnetic Ink Character
Recognition, atau MICR pada
setiap lembar cek
nasabah.
Jenis
Kliring Otomatis
Transaksi kliring otomatis
dapat dipecah menjadi
dua jenis :
1.
Transaksi lokal
(intraregional), bank penarik
mempersiapkan seluruh warkat
untuk dikirim ke
bank tertarik. Disini
bank penarik akan
memeriksa kelengkapan data,
memeriksa kebenaran cek,
membedakan apabila transaksi
tersebut berasal dari
bank sendiri, kemudian
menyampaikan data tersebut
kepada lembaga kliring.
2.
Transaksi antar
daerah (interregional), bank
penarik akan menyampaikan
transaksinya kepada pusat
pengolahan data di
lembaga kliring lokal.
Transaksi-transaksi disortir oleh
bank penarik dalam
lokasi yang bersangkutan.
Volume data yang
besar ini akan
digabung menjadi suatu
ringkasan arsip untuk
setiap lokasi, kemudian
arsip ini dipindahkan
ke tiap lokasi
lainnya untuk diproses
lebih lanjut.
Fungsi Kliring Otomatis
Untuk mempermudah cara pembayaran
dalam upaya memperlancar transaksi perekonomian dengan perantaraan perbankan
(bank peserta kliring) dan Bank Indonesia yang bertindak sebagai penyelenggara
kliring.
Peranan
Kliring Otomatis
Dengan adanya kliring otomatis diharapkan
penggunaan data secara elektronik di masyarakat dapat meningkat sehingga
otomatis akan meningkatkan simpanan dana masyarakat di Bank yang dapat dipergunakan
oleh bank untuk membiayai sektor-sektor produktif di masyarakat.
Bank Indonesia mengeluarkan
Sistem Kliring Elektronik (SKE). Penyelenggaraan Kliring Lokal secara
elektronik yang dikenal dengan Kliring ELektronik diselenggarakan dengan
perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring didasarkan pada Data Keuangan
Elektronik disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara
untuk diteruskan kepada peserta penerima.
SKE mempunyai beberapa tujuan, antara lain :
1. Meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan system pembayaran lebih cepat, akurat, handal, aman dan lancar.
2. Meningkatkan efisiensi, efektifitas serta keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses Kliring.
3. Memenuhi kebutuhan informasi para peserta kliring mengenai hasil perhitungan kliring secara lebih cepat, akurat dan tepat waktu.
1. Meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan system pembayaran lebih cepat, akurat, handal, aman dan lancar.
2. Meningkatkan efisiensi, efektifitas serta keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses Kliring.
3. Memenuhi kebutuhan informasi para peserta kliring mengenai hasil perhitungan kliring secara lebih cepat, akurat dan tepat waktu.
Ruang
Lingkup Kliring Otomatis
Perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo
Kliring didasarkan pada Data Keuangan Elektronik disertai dengan penyampaian
warkat peserta kepada penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta penerima.
Transaksi yang dapat diproses melalui sistem kliring meliputi transfer debet
dantransfer kredit yang disertai dengan pertukaran fisik warkat, baik warkat
debet (cek,bilyet giro, nota debet dan lain-lain) maupun warkat kredit. Khusus
untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring
dibatasi dibawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi
Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real
Time Gross Settlement (Sistem BIRTGS).
Dalam melaksanakan kegiatan kliring tersebut, digunakan 4 (empat) jenis sistem
yang berbeda yaitu :
a. Sistem Kliring Elektronik atau dikenal dengan SKEJ, digunakan di Jakarta;
b. Sistem Kliring Otomasi, digunakan di Surabaya, Medan dan Bandung;
c. Sistem Semi Otomasi Kliring Lokal atau dikenal dengan SOKL, digunakan di 33
wilayah kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan 37 wilayah kliring
lainnya yang diselenggarakan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Dalam melaksanakan kegiatan kliring tersebut, digunakan 4 (empat) jenis sistem
yang berbeda yaitu :
a. Sistem Kliring Elektronik atau dikenal dengan SKEJ, digunakan di Jakarta;
b. Sistem Kliring Otomasi, digunakan di Surabaya, Medan dan Bandung;
c. Sistem Semi Otomasi Kliring Lokal atau dikenal dengan SOKL, digunakan di 33
wilayah kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan 37 wilayah kliring
lainnya yang diselenggarakan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Sumber
:
gmasiv.files.wordpress.com/2011/03/kliring.docx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar