Jumat, 15 Juni 2012

Kliring Otomatis/Elektronik



Kliring  otomatis  adalah terjadinya  pertukaran  data  secara  elektronik  melalui pemrosesan  dengan  mesin  dalam  bentuk  standar  yang  telah  diformat  terlebih  dahulu.
Selain  itu,  pemrosesan  elektronik  juga  melibatkan  pengiriman  media  penyimpanan  data  komputer.  Media  ini  merupakan  media  utama  untuk  transaksi  kliring  dengan  otomatis,  atau  lazim  dikenal  dengan  Automatic  Clearing  House  (ACH).
Dalam  pemrosesan  data  secara  elektronik  ini,  mesin  akan membaca  Magnetic  Ink  Character  Recognition,  atau  MICR pada  setiap  lembar  cek  nasabah.

Jenis Kliring Otomatis
Transaksi  kliring  otomatis  dapat  dipecah  menjadi  dua  jenis  :
1.      Transaksi  lokal  (intraregional),  bank  penarik  mempersiapkan  seluruh  warkat  untuk  dikirim  ke  bank  tertarik.  Disini  bank  penarik  akan  memeriksa  kelengkapan  data,  memeriksa  kebenaran  cek,  membedakan  apabila  transaksi  tersebut  berasal  dari  bank  sendiri,  kemudian  menyampaikan  data  tersebut  kepada  lembaga  kliring.
2.      Transaksi  antar  daerah  (interregional),  bank  penarik  akan  menyampaikan  transaksinya  kepada  pusat  pengolahan  data  di  lembaga  kliring  lokal.  Transaksi-transaksi  disortir  oleh  bank  penarik  dalam  lokasi  yang  bersangkutan.  Volume  data  yang  besar  ini  akan  digabung  menjadi  suatu  ringkasan  arsip  untuk  setiap  lokasi,  kemudian  arsip  ini  dipindahkan  ke  tiap  lokasi  lainnya  untuk  diproses  lebih  lanjut.

Fungsi Kliring Otomatis
Untuk mempermudah cara pembayaran dalam upaya memperlancar transaksi perekonomian dengan perantaraan perbankan (bank peserta kliring) dan Bank Indonesia yang bertindak sebagai penyelenggara kliring.

Peranan Kliring Otomatis
Dengan adanya kliring otomatis diharapkan penggunaan data secara elektronik di masyarakat dapat meningkat sehingga otomatis akan meningkatkan simpanan dana masyarakat di Bank yang dapat dipergunakan oleh bank untuk membiayai sektor-sektor produktif di masyarakat.
Bank Indonesia mengeluarkan Sistem Kliring Elektronik (SKE). Penyelenggaraan Kliring Lokal secara elektronik yang dikenal dengan Kliring ELektronik diselenggarakan dengan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring didasarkan pada Data Keuangan Elektronik disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta penerima.
SKE mempunyai beberapa tujuan, antara lain :
1. Meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan system pembayaran lebih cepat, akurat, handal, aman dan lancar.
2. Meningkatkan efisiensi, efektifitas serta keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses Kliring.
3. Memenuhi kebutuhan informasi para peserta kliring mengenai hasil perhitungan kliring secara lebih cepat, akurat dan tepat waktu.

Ruang Lingkup Kliring Otomatis
Perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring didasarkan pada Data Keuangan Elektronik disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta penerima. Transaksi yang dapat diproses melalui sistem kliring meliputi transfer debet dantransfer kredit yang disertai dengan pertukaran fisik warkat, baik warkat debet (cek,bilyet giro, nota debet dan lain-lain) maupun warkat kredit. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi dibawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BIRTGS).
Dalam melaksanakan kegiatan kliring tersebut, digunakan 4 (empat) jenis sistem
yang berbeda yaitu :
a. Sistem Kliring Elektronik atau dikenal dengan SKEJ, digunakan di Jakarta;
b. Sistem Kliring Otomasi, digunakan di Surabaya, Medan dan Bandung;
c. Sistem Semi Otomasi Kliring Lokal atau dikenal dengan SOKL, digunakan di 33
wilayah kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan 37 wilayah kliring
lainnya yang diselenggarakan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.



Sumber :
gmasiv.files.wordpress.com/2011/03/kliring.docx





Minggu, 13 Mei 2012

Traveller Cheque


Pengertian Traveller Cheque

Cek Perjalanan dalam valuta asing yang diterbitkan oleh Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang dapat di uangkan di bank/agen pembayar setelah pemilik menandatangani cek dengan lengkap di hadapan bank/agen.
Cek perjalanan merupakan surat berharga yang di keluarkan oleh sebuah bank, yang mengandung nilai, dimana bank penerbit (issuer) sanggup membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya tertera ada cek perjalanan itu. TC sering disebut juga dengan cek pelancong karena kebanyakan digunakan oleh orang-orang yang sedang melancong atau bepergian.

Jenis Traveller Cheque

Jenis cek ini dapat di beli dan di tukar kembali dengan mata uang yang kita inginkan dimana kita berada.
Traveller Cheque Valas ini sendiri terbagi dua, yaitu :
-          Pertama, cek perjalanan atas unjuk. Dengan cek ini, siapa pun pembawanya bisa langsung mencairkannya ke bank maupun yang ditunjuk.
-          Kedua, cek perjalanan atas nama. Cek ini yang mencantumkan nama Anda, sehingga hanya Anda yang bisa mencairkannya dengan menunjukkan kartu identitas dan tanda tangan Anda.

Fungsi dan Peranan Traveller Cheque

Fungsi Traveller Cheque
Praktis, Pengganti uang tunai dan dapat di terima/di uangkan di hampir seluruh bank/agen di seluruh dunia.
Aman, dikatakan aman karena :
1. TC yang hilang akan mendapatkan penggantian dari issuer.
2. Tidak dapat di cairkan selain oleh pemilik langsung.

Peranan Traveller Cheque
1.       Untuk keamanan uang dalam perjalanan. Misal perjalanan dinas, bisnis, perjalanan wisata dan lain-lain, apabila hilang dapat minta penggantinya di cabang di mana pemegang berada, TC tidak dapat dicairkan oleh orang lain kecuali pemilik.
2.        Dapat digunakan sebagai alat bayar.
3.       Dapat dicairkan tunai/non tunai (giral).

Ruang Lingkup Traveller Cheque

Adapun istilah yang di pakai untuk cek perjalanan ini bermacam-macam tergantung dari bank penerbitnya. Cek perjalanan biasanya mempunyai dua bentuk kata CB Drover dan RWB Bosley. Bentuk yang pertama ialah dengan di nyatakan di terbitkan oleh orang yang berpergian dan bank yang mengeluarkannya ikut serta menanda tangani. Kedua di terbitkan oleh bank atas dirinya sendiri dan ikut serta di tanda tangani oleh orang yang berpergian. 

Orang dapat membeli cek perjalanan ini dengan cara membeli pada bank penerbit atau agen-agennya dengan harga nominal di tambah dengan ongkos administrasi. Pada waktu membeli cek perjalanan pembeli harus membutuhkan tanda tangan dalam cek itu di hadapan penjual, dan saat menguangkan, pemegang cek tidak perlu membayar apa-apalagi, cukup bubuhkan tanda tangan lagi.

Bila cek perjalanan ini hilang atau di curi orang maka bank penerbit atau agennya dapat menggantinya bila di laporkan hilang. Jangka waktu berlakunya cek ini tanpa batas, yang membedakannya dengan cek biasa yang masa berlakunya 70 hari. 

Cek perjalanan ini diterbitkan dalam kurs nilai rendah sampai tinggi. Yang penting diingat tanda bukti pembelian disimpan terpisah dengan cek  perjalanannya, supaya walaupun cek perjalanannya hilang surat tanda pembelian ini menguatkan keyakinan kepada bank penerbit bahwa pelapor adalah benar-benar pemegang (pemilik) cek yang hilang.

Mekanisme Traveller Cheque

Proses Transfer, Kota tujuan terdapat Bank ABCD



Keterangan :

(1)               Pengirim (remitter) mengajukan permohonan pengiriman uang kepada Bank ABCD Bandung.
(2)               Bank ABCD Bandung mengirim dengan teleks kepada bank ABCD kota”X”
(3)               Bank ABCD kota “X” menyampaikan pemberitahuan kepada penerima transfer (beneficiary).

Proses transfer penerima adalah nasabah bank lain di kota dimana terdapat cabang Bank ABCD



Keterangan :

(1)               Pengirim mengajukan permohonan transfer ke Bank ABCD Bandung.
(2)               Bank ABCD Bandung mengirim teleks pengiriman dana kepada Bank PPABCD kota”X”.
(3)               Bank ABCD kota “X” melakukan LLG kepada Bank lain di kota PP”X”.
(4)               Bank lain menyampaikan penerimaan transfer kepada penerima.

Proses transfer melalui Bank Tujuan Akhir



Keterangan :

(1)               Pengirim mengajukan permohonan transfer ke Bank ABCD Bandung.
(2)               Bank ABCD Bandung mencari bank Koresponden yang memiliki cab. Di kota”X” (kota tujuan transfer) dan menyampaikan pengiriman dana dengan LLG.
(3)               Bank lain (Bank koresponden Bank ABCD) akan meneruskan pengiriman tersebut kepada cabangnya di kota “X”.
(4)               Bank lain di kota”X” memberitahukan pengiriman uang kepada pihak penerima.

Proses transfer melalui jasa bank lain



 Keterangan :

(1)               Pengirim mengajukan permohonan transfer ke bank ABCD Bandung.
(2)               Bank ABCD Bandung mencari Bank koresponden (Bank yang memiliki hubungan dengan Bank ABCD) yang memiliki cabang di Bandung dan dikota tujuan (kota”X”) dan mengirim transfer tersebut kepada bank koresponden melalui LLG.
(3)               Bank Koresponden akan meneruskan perintah transfer tersebut kepada cabang banknya di kota “X”.
(4)               Bank Koresponden cab. Kota “X” melakkan LLG kepada bank tujuan (Bank lain) yang dituju.
(5)               Bank lain meneruskan pengiriman uang kepada penerima yang tidak lain adalah nasabahnya sendiri.


Sumber materi :
ega.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/13591/INKASO.doc
Budi Nugraha, “Travel Cek Aman dan Nyaman” http://www.suaramerdeka.com/, edisi 22 September 2008.
Thomas Suyatno, Djuhaepah T Marala, Azhar Abdullah, dkk., Kelembagaan Perbankan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2007, hlm 67.

Inkaso


Definisi Inkaso

Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. 
1.  Warkat Inkaso 
a. Warkat inkaso tanpa lampiran
 Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
b. Warkat inkaso dengan lampiran
 Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.

COLLECTION

Sama dengan inkaso tetapi untuk collection menggunakan jasa bank koresponden luar negeri untuk menagihkan warkat-warkat yang di terima oleh seksi inkaso untuk di tagihkan.
Collection hanya dapat dilakukan oleh bank devisa karena yang memiliki jaringan keluar negeri hanyalah bank devisa.

Warkat-warkat yang dapat di inkasokan adalah :

1.      Draft / wesel, yaitu suatu perintah tanpa syarat dari bank penerbit kepada bank lain/koresponden untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada orang / perusahaan yang namanya tercantum di draft / wesel tersebut pada waktu diajukan.

2.      Travelers check, yaitu sejenis kertas serharga yang di kenal dan di pergunakan oleh masyarakat internasional sebagai alat tukar / alat pembayaran yang sah.

3.      Treasury check, yaitu sejenis check yang di keluarkan oleh duta besar negara tertentu.

Ada 3 macam cara collection :

1.                  Full collection/individual collection à Suatu proses collection dimana setelah hasil collection dikredit oleh bank koresponden ke rekening bank penagih, bank koresponden tidak dapat mendebet kembali rekening bank penerbit tersebut.

2.                  Cash collection à Jumlah hasil collection di kredit ke rekening bank penagih oleh bank koresponden pada waktu bank koresponden menerima warkat dari bank penagih. Bank koresponden tidak dapat mendebet kembali jika jumlah yang dikredit sudah mengendap di rekening bank penagih selama 15 hari kerja. 

3.                  Cash Letter à hanya dapat di berikan kepada nasabah tertentu karena bank koresponden berhak mendebet kembali rekening bank penagih dalam waktu 6 tahun.  

Jenis Inkaso

a.  Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain. 

b.  Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan  dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.  

Ruang Lingkup Inkaso

A.    Lalu lintas Pembayaran Dalam Negeri  

-          Pengiriman  uang (Transfer)
-          Inkaso (Collection)
-          Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)     
  
         Jasa-jasa Bank Lainnya :

-          Jual beli cek perjalanan/cek turis (travellers cheque)
-          Kartu kredit (credit card)
-          Garansi bank
-          Aktivitas jual beli surat-surat berharga
-          Kotak pengaman simpanan (safe deposit box)
-          Jual beli valuta asing
-          Transaksi dalam perdagangan valuta asing
-          Pengawas di bidang penerbitan Obligasi (wali amanat)
-          Penanggung di bidang penerbitan Obligasi (guarantor)

B.     Lalu Lintas Pembayaran Luar Negeri 

- Kiriman uang (Transfer) dari dan ke Luar Negeri
- Inkaso (Collection)
- Pembukaan L/C Luar Negeri 

a. T r a n s f e r
Cara  Pengiriman Uang :

-          Pengiriman uang cara on line (interbranch  transfer), EFT (electronic fund transfer)
-          Pengiriman uang dengan telex (Telegrafic Transfer)
-          Pengiriman dengan SWIFT (Society Worldwide Interbank Fund Transfer)
-          Pengiriman dengan Cek Dalam Negeri (Bank Draft)
-          Pengiriman dengan Cek Luar Negeri atau IMO (International Money Order) 

Fungsi dan Peranan Inkaso

Fungsi Inkaso
Pelayan jasa bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan.
 
Peranan Inkaso
Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota. Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.

Mekanisme Inkaso

Proses Inkaso Sesama Bank ABCD


 Keterangan :

(1)               Nasabah bank ABCD Bandung menyerahkan warkat bank ABCD kota “X untuk di tagih.
(2)               Bank ABCD Bandung mengirimkan warkat tersebut kepada Bank ABCD kota “X” melalui ekspedisi.
(3)               Bank ABCD kota “X” akan memeriksa kebenaran dan saldo nasabah penarik.
(4)               Hasil inkaso akan diberitahukan oleh bank ABCD Bandung dengan menggunakan media teleks.
(5)               Bank ABCD Bandung memberitahukan hasil inkaso kepada nasabahnya. Bila tidak ada tolakan maka saldo nasabah akan di kredit (di tambah).

Proses Inkaso, Warkat Bank Lain di kota dimana terdapat cabang Bank ABCD







 

Keterangan :

(1)               Nasabah Bank ABCD Bandung menyerahkan warkat Bank Lain Kota “X” untuk di tagihkan.
(2)               Bank ABCD Bandung mengirim warkat tersebut kepada Bank ABCD di Kota “X”.
(3)               Bank ABCD kota “X” mengkliringkan warkat tersebut.
(4)               Bank Lain membawa pulang warkat untuk diperiksa dan memotong saldo nasabahnya.
(5)               Hasilnya diberitahukan kepada Bank ABCD kota “X”. Bila tidak ada tolakan berarti menambah saldo bank ABCD.
(6)               Hasil inkaso diberitahukan oleh bank ABCD kota “X” kepada bank ABCD Bandung dengan mempergunakan teleks.
(7)               Bank ABCD Bandung meneruskan hasil inkaso kepada nasabah.

Proses Inkaso menggunakan Jasa Bank Tertagih



Keterangan :

(1)               Nasabah Bank ABCD Bandung menyerahkan warkat Bank Lain (Bank XYZ) dikota “X” untuk ditagihkan.
(2)               Bank ABCD Bandung mengirim warkat tersebut kepada Bank XYZ (Bank Tujuan) di Bandung.
(3)               Bank XYZ Bandung akan mengirim warkat tersebut kepada cabangnya di kota “X”.
(4)               Bank XYZ di kota “X” akan memeriksa dan memotong saldo nasabahnya.
(5)               Hasilnya diberitahukan oleh bank XYZ di kota “X” kepada Bank Lain di Bandung.
(6)               Hasil Inkaso diteruskan oleh Bank XYZ kepada bank ABCD Bandung.
(7)               Bank ABCD Bandung meneruskan hasil inkaso kepada nasabah.

Proses Inkaso melalui Bank Koresponden


Keterangan :

(2)               Nasabah Bank ABCD Bandung menyerahkan warkat inkaso untuk di tagihkan.
(3)               & (3) Bank ABCD Bandung mencari bank koresponden (Bank yg memiliki hub. Dengan bank ABCD) yang memiliki cabang di Bandung dan di kota tujuan (Kota “X”) dan mengirim warkat tersebut kepada bank koresponden.
(4)               Bank koresponden cab. Kota “X” mengkliringkan warkat tesebut.
(5)               Bank lain di kota “X” membawa warkat ke banknya untuk di periksa sebagaimana layaknya pemeriksaan warkat kliring dan mendebet rekening nasabahnya bila tidak ada tolakan.
(6)               Hasil kliring diberitahukan kepada bank koresponden cab. Kota”X”.
(7)               Hasil tersebut di teruskan oleh bank koresponden kota “X” kepada bank koresponden di Bandung.
(8)               Bank Koresponden di Bandung meneruskan hasil inkaso tersebut kepada Bank ABCD Bandung.
(9)               Bank ABCD Bandung meneruskan hasil inkaso kepada nasabah. Bila tidak ada tolakan berarti pengkreditan rekening nasabah sebenarnya nilai hasil inkaso.


Sumber materi :
ega.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/13591/INKASO.doc