Definisi
Inkaso
Inkaso
merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa
penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang
telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
1. Warkat Inkaso
a. Warkat inkaso tanpa
lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak
dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan
surat berharga.
b. Warkat inkaso dengan
lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan
dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan
dokumen – dokumen penting.
COLLECTION
Sama
dengan inkaso tetapi untuk collection menggunakan
jasa bank koresponden luar negeri untuk menagihkan warkat-warkat yang di terima
oleh seksi inkaso untuk di tagihkan.
Collection
hanya dapat dilakukan oleh bank devisa karena yang memiliki jaringan keluar
negeri hanyalah bank devisa.
Warkat-warkat
yang dapat di inkasokan adalah :
1. Draft
/ wesel, yaitu suatu perintah tanpa syarat dari
bank penerbit kepada bank lain/koresponden untuk melakukan pembayaran sejumlah
uang kepada orang / perusahaan yang namanya tercantum di draft / wesel tersebut pada waktu diajukan.
2. Travelers
check, yaitu sejenis kertas serharga yang di kenal dan di
pergunakan oleh masyarakat internasional sebagai alat tukar / alat pembayaran
yang sah.
3. Treasury
check, yaitu sejenis check yang di keluarkan oleh duta
besar negara tertentu.
Ada
3 macam cara collection :
1.
Full collection/individual
collection à
Suatu proses collection dimana setelah hasil collection dikredit oleh bank
koresponden ke rekening bank penagih, bank koresponden tidak dapat mendebet
kembali rekening bank penerbit tersebut.
2.
Cash collection
à
Jumlah hasil collection di kredit ke rekening bank penagih oleh bank
koresponden pada waktu bank koresponden menerima warkat dari bank penagih. Bank
koresponden tidak dapat mendebet kembali jika jumlah yang dikredit sudah
mengendap di rekening bank penagih selama 15 hari kerja.
3.
Cash Letter
à
hanya dapat di berikan kepada nasabah tertentu karena bank koresponden berhak
mendebet kembali rekening bank penagih dalam waktu 6 tahun.
Jenis Inkaso
a. Inkaso Keluar
Merupakan
kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank
lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat
tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk
Merupakan
kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam
kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat
kepada pihak ke tiga.
Ruang Lingkup Inkaso
A.
Lalu
lintas Pembayaran Dalam Negeri
-
Pengiriman uang (Transfer)
-
Inkaso
(Collection)
-
Surat
Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)
•
Jasa-jasa
Bank Lainnya :
-
Jual
beli cek perjalanan/cek turis (travellers cheque)
-
Kartu
kredit (credit card)
-
Garansi
bank
-
Aktivitas
jual beli surat-surat berharga
-
Kotak
pengaman simpanan (safe deposit box)
-
Jual
beli valuta asing
-
Transaksi
dalam perdagangan valuta asing
-
Pengawas
di bidang
penerbitan Obligasi (wali amanat)
-
Penanggung
di bidang
penerbitan Obligasi (guarantor)
B.
Lalu
Lintas Pembayaran Luar Negeri
-
Kiriman uang (Transfer) dari
dan ke Luar Negeri
-
Inkaso (Collection)
-
Pembukaan L/C Luar Negeri
a. T r a n s f e r
Cara Pengiriman Uang :
-
Pengiriman
uang cara on line (interbranch
transfer), EFT (electronic fund transfer)
-
Pengiriman
uang dengan telex (Telegrafic Transfer)
-
Pengiriman
dengan SWIFT (Society Worldwide Interbank Fund Transfer)
-
Pengiriman
dengan Cek Dalam Negeri (Bank Draft)
-
Pengiriman
dengan Cek Luar Negeri atau IMO (International Money Order)
Fungsi dan Peranan
Inkaso
Fungsi Inkaso
Pelayan
jasa bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang”
melakukan berbagai aktivitas kegiatan.
Peranan Inkaso
Membantu
lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota. Lebih bonafid
dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
Mekanisme Inkaso
Proses Inkaso Sesama
Bank ABCD
Keterangan
:
(1)
Nasabah bank ABCD Bandung menyerahkan
warkat bank ABCD kota “X untuk di tagih.
(2)
Bank ABCD Bandung mengirimkan warkat
tersebut kepada Bank ABCD kota “X” melalui ekspedisi.
(3)
Bank ABCD kota “X” akan memeriksa kebenaran
dan saldo nasabah penarik.
(4)
Hasil inkaso akan diberitahukan oleh
bank ABCD Bandung dengan menggunakan media teleks.
(5)
Bank ABCD Bandung memberitahukan hasil
inkaso kepada nasabahnya. Bila tidak ada tolakan maka saldo nasabah akan di kredit
(di tambah).
Proses
Inkaso, Warkat Bank Lain di kota dimana terdapat cabang Bank ABCD
|
|
Keterangan :
(1)
Nasabah Bank ABCD Bandung menyerahkan
warkat Bank Lain Kota “X” untuk di tagihkan.
(2)
Bank ABCD Bandung mengirim warkat
tersebut kepada Bank ABCD di Kota “X”.
(3)
Bank ABCD kota “X” mengkliringkan warkat
tersebut.
(4)
Bank Lain membawa pulang warkat untuk
diperiksa dan memotong saldo nasabahnya.
(5)
Hasilnya diberitahukan kepada Bank ABCD
kota “X”. Bila tidak ada tolakan berarti menambah saldo bank ABCD.
(6)
Hasil inkaso diberitahukan oleh bank ABCD
kota “X” kepada bank ABCD Bandung dengan mempergunakan teleks.
(7)
Bank ABCD Bandung meneruskan hasil
inkaso kepada nasabah.
Proses Inkaso
menggunakan Jasa Bank Tertagih
Keterangan
:
(1)
Nasabah Bank ABCD Bandung menyerahkan
warkat Bank Lain (Bank XYZ) dikota “X” untuk ditagihkan.
(2)
Bank ABCD Bandung mengirim warkat
tersebut kepada Bank XYZ (Bank Tujuan) di Bandung.
(3)
Bank XYZ Bandung akan mengirim warkat
tersebut kepada cabangnya di kota “X”.
(4)
Bank XYZ di kota “X” akan memeriksa dan
memotong saldo nasabahnya.
(5)
Hasilnya diberitahukan oleh bank XYZ di
kota “X” kepada Bank Lain di Bandung.
(6)
Hasil Inkaso diteruskan oleh Bank XYZ
kepada bank ABCD Bandung.
(7)
Bank ABCD Bandung meneruskan hasil
inkaso kepada nasabah.
Proses Inkaso melalui
Bank Koresponden
Keterangan
:
(2)
Nasabah Bank ABCD Bandung menyerahkan
warkat inkaso untuk di tagihkan.
(3)
& (3) Bank ABCD Bandung mencari bank
koresponden (Bank yg memiliki hub. Dengan bank ABCD) yang memiliki cabang di
Bandung dan di kota tujuan (Kota “X”) dan mengirim warkat tersebut kepada bank
koresponden.
(4)
Bank koresponden cab. Kota “X”
mengkliringkan warkat tesebut.
(5)
Bank lain di kota “X” membawa warkat ke
banknya untuk di periksa sebagaimana layaknya pemeriksaan warkat kliring dan
mendebet rekening nasabahnya bila tidak ada tolakan.
(6)
Hasil kliring diberitahukan kepada bank
koresponden cab. Kota”X”.
(7)
Hasil tersebut di teruskan oleh bank
koresponden kota “X” kepada bank koresponden di Bandung.
(8)
Bank Koresponden di Bandung meneruskan
hasil inkaso tersebut kepada Bank ABCD Bandung.
(9)
Bank ABCD Bandung meneruskan hasil
inkaso kepada nasabah. Bila tidak ada tolakan berarti pengkreditan rekening
nasabah sebenarnya nilai hasil inkaso.
Sumber
materi :
ega.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/13591/INKASO.doc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar