Pengertian & Ruang Lingkup Lembaga Keuangan
Pengertian Lembaga keuangan
Merupakan lembaga yang bersifat sebagai perantara bagi
mereka yang mempunyai dana bagi mereka yang memerlukan dana. Dalam kegiatan
pembangunan suatu negara, lembaga keuangan memiliki peranan sebagai pembangunan
tatanan perekonomian dengan tujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Secara umum bentuk lembaga
keuangan dibagi menjadi dalam 2 lembaga, yaitu Lembaga Keuangan Bank dan
Lembaga Keuangan Bukan Bank.
Ruang Lingkup Lembaga Keuangan
PENGERTIAN BANK
Berdasarkan UU
No.10 TH 1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalm rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak
FUNGSI BANK
- MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT (FUNDING)
Menghimpun dana berarti mengumpulkan atau mencari dana dengan
cara membeli dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan
deposito. Kegiatan menghimpun dana ini disebut funding.
Strategi bank dalam menghimpun dana adalah dengan memberikan
rangsangan berupa imbalan jasa berupa bungan bagi bank konvensional dan prinsip
jual beli atau bagi hasil bagi bank Syariah, selain itu juga berupa hadiah,
pelayanan yang menarik dan lain-lain.
- MENYALURKAN DANA PADA MASYARAKAT
Menyalurkan dana berarti melempar kembali dana yang telah
dihimpun melalui simpanan giro, tabungan dan deposito kepada masyarakat dalam
bentuk pinjaman (loanable fund) bagi bank konvensional dan pembiayaan bagi bank
Syariah. Bagi bank konvensional daalam memberikan pinjaman dikenakan bunga dan
jasa pinjaman lain dalam bentuk biaya administrasi, biaya provisi dan komisi. Sedangkan
bank Syariah didasarkan pada jual beli dan bagi hasil.
- MEMBERIKAN JASA-JASA BANK LAINNYA (SERVICES)
Jasa-jasa bank
lainnya merupakan jasa pendukung kegiatan bank. Jasa-jasa ini diberikan untuk
mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang
berhubungan langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan penyimpanan dana
dan penyaluran kredit.
Produk jasa bank adalah :
•
jasa setoran seperti setoran telepon, listrik,
air atau uang kuliah
•
jasa pembayaran seperti gaji, pensiun atau
hadih
•
jasa pengiriman uang
•
jasa penagihan
•
jasa
kliring
•
jasa
penjualan mata uang asing
•
jasa
penyimpanan dokumen
•
jasa cek
wisata
•
jasa
kartu kredit
•
jasa
letter of credit
•
jasa
bank garansi dan referensi bank
Fungsi &
Peran Lembaga Keuangan
1. Pengalihan Aset ( Assets Transmutation )
Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk pijaman kepada
pihak lain dalam jangka waktu tertentu, dana pembiayaan aset tersebut diperoleh
dari tabungan masyarakat. Di dalam sebuah perekonomian terdapat unit-unit yang
mengatur surplus dan defisit dana. Fungsi lembaga keuangan adalah mengalihkan
dana dari unit surplus ke unit defisit. Contoh : pemberian kredit oleh
perbankan.
2. Likuiditas ( Liquidity )
Likuiditas berkaitan dengan kemampuan untuk memperoleh uang
tunai pada saat dibutuhkan. Lembaga keuangan sangat berperan dalam menciptakan
likuditas. Likuiditas berhubungan dengan kemampuan menyediakan uang tunai dan
ini sangat dibutuhkan. Jika kita membutuhkan uang tunai dan memiliki rekening
di bank, maka kita dapat memiliki uang dengan mengambilnya ke bank.
3. Realokasi Pendapatan ( Income Reallocation )
Lembaga keuangan sebagai tempat realokasi pendapatan untuk
persiapan dimasa yang akan datang banyak individu yang memiliki pendapatan
tetap dan memadai berpikir untuk memanfaatkan dana di kemudian hari. Lembaga
keuangan berfungsi untuk menyediakan jasa pengalokasian pendapatan. Dengan
demikian, kita bisa menikmati pensiun tanpa khawatir tidak mempunyai
pendapatan, karena ada dana pensiun yang diselenggarakan oleh lembaga keuangan.
4. Transaksi ( Transaction )
Lembaga
keuangan menyediakan jasa untuk mempermudah transaksi moneter.
Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bank Terdiri Dari :
1.) Bank Umum ( Konvensional
dan Syariah )
Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992
tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998,
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran.
- Bank Umum Konvensional
Adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat
memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah
operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank
komersil (commercial bank).
Usaha utama bank umum adalah funding yaitu
menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau
dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan
istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk
bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur)
dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
- Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang
melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan
prinsip syariah.
Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan
perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan
dana dan pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai
dengan syariah.
2.) Bank Perkreditan Rakyat ( Konvensional
dan Syariah )
Pengertian
1. BPR adalah lembaga keuangan
bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan,
dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai
usaha BPR.
2. Status BPR diberikan kepada
Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN),
Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan
(BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK),
Bank Karya Produksi Desa (BKPD), atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan
dengan itu berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi
persyaratan tata cara yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
3. Ketentuan tersebut diberlakukan
karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari
lingkungan masyarakat Indonesia,
serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga yang ditujukan
diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan
status lembaga-lembaga yang ditujukan. Untuk menjamin kesatuan dan keseragaman
dalam pembinaan serta pengawasan, maka persyaratan dan tata cara pemberian
status lembaga-lembaga tersebut ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
sumber : www.google.com
sumber : www.google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar